Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau akap lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat kawasan kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan adalah perangkat kawasan kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dikepalai oleh camat.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi kawasan di Indonesia, Kecamatan adalah Satuan Kerja Perangkat Kawasan (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dikepalai oleh seorang Camat. Akap "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinamakan juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua dinamakan dengan akap "Distrik".
Kedudukan dan propertti organisasi
Kecamatan adalah perangkat kawasan kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dikepalai oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melewati sekretaris kawasan.
Organisasi kecamatan dikepalai oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat memerintahi paling banyak 3 (tiga) sub anggota yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub anggota.
Hubungan kerja
No. | Hubungan Kecamatan dengan ..... .. | Sifat Hubungan | Keterangan |
---|
1 | SKPD Kab./Kota | Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional | Contoh : Dinas dan/atau UPT Dinas |
2 | Instansi Vertikal di wilayah kerjanya | Koordinasi teknis fungsional | Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA |
3 | Swasta, LSM, Parpol, Ormas di wilayah kerjanya | Koordinasi dan Fasilitasi | - |
Gambaran umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan kawasan yang ditata dengan undang -undang. Hubungan wewenang selang pemerintah pusat dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten/kota atau selang pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, ditata dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan kawasan yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum norma budaya beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam artian kawasan diberikan kewenangan menata dan mengelola semua urusan pemerintahan di luar yang dibentuk sebagai urusan pemerintah. Kawasan memiliki kewenangan menghasilkan kebijaksanaan kawasan bagi memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijaksanaan otonomi kawasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah kawasan bagi mengelola dan mengelola beragam kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Pemerintah Kawasan wajib mengoptimalkan pembangunan kawasan yang berarah kepada kebutuhan masyarakat. Melewati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah kawasan dan masyarakat di kawasan lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih akbar bagi mempercepat laju pembangunan kawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijaksanaan otonomi kawasan telah mendesak terjadinya perubahan, adun secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan kawasan. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya adalah perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya dibentuk sebagai perangkat kawasan dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat kawasan, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan adun dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik ditata dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat kawasan, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Cama t dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melewati sekretaris kawasan kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melewati sekretaris kawasan adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melewati bukan berarti Camat adalah bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat tidak kekurangan langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki
kawasan dalam artian kawasan kewenangan), karena mengerjakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam aspek koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan keberesan, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampuang dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum diterapkan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda-beda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan wajib tidak kekurangan dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat kawasan juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat kawasan lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya bagi mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut adalah tidak kekurangannya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio ku ltural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mempersiapkan terwujudnya ketenteraman dan keberesan wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka mendirikan integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan pelayanan kepada masyarakat, juga mengerjakan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dikepalai oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan aspek pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan keaktifan pemerintahan kabupaten/kota yang dikepalai oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat mengerjakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, aspek kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan aspek pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi kawasan.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, Atas landasan pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan bagi memanfaatkan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).
Lihat pula
|
---|
| Smallcaps menandakan akap yang digunakan di Indonesia. | | Akap bahasa Indonesia yang digunakan kala ini | |
---|
| Akap nonbahasa Indonesia yang digunakan kala ini | |
---|
| Akap bahasa Indonesia yang tidak digunakan lagi | |
---|
| Akap nonbahasa Indonesia yang tidak digunakan lagi | - Afdeeling
- Agency
- Barony
- Burgh
- Cantref
- Commote
- Mark
- Riding
- Viscounty**
|
---|
| ** kala ini belum tidak kekurangan padanan ujar bagi county. |
|
Sumber :
jakarta-barat.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dll-nya.