Disktrik yaitu pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Disktrik terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Disktrik atau sebutan pautan yaitu wilayah kerja camat sebagai perangkat kawasan kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan disktrik yaitu perangkat kawasan kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan disktrik yaitu pemberian status pada wilayah tertentu sebagai disktrik di kabupaten/kota.
Penghapusan disktrik yaitu pencabutan status sebagai disktrik di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan disktrik yaitu penyatuan disktrik yang dihapus kepada disktrik pautan.
Dalam konteks otonomi kawasan di Indonesia, Disktrik yaitu Satuan Kerja Perangkat Kawasan (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinamakan juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua dinamakan dengan istilah "Distrik".
Kedudukan dan yang dibangun organisasi
Disktrik yaitu perangkat kawasan kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung balas kepada bupati/wali kota menempuh sekretaris kawasan.
Organisasi disktrik dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat memerintah kepada paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
Hubungan kerja
No. | Hubungan Disktrik dengan ... | Keadaan Hubungan | Keterangan |
---|
1 | SKPD Kab./Kota | Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional | Contoh : Dinas dan/atau UPT Dinas |
2 | Instansi Vertikal di wilayah kerjanya | Koordinasi teknis fungsional | Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA |
3 | Swasta, LSM, Parpol, Ormas di wilayah kerjanya | Koordinasi dan Fasilitasi | - |
Gambaran umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang selang pemerintah sasaran dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten/kota atau selang pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan kawasan yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum hukum budaya beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sedang hidup dan berlandaskan dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi yaitu otonomi seluas-luasnya dalam ruang lingkup kawasan diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Kawasan memiliki kewenangan membikin kepintaran kawasan untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kepintaran otonomi kawasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah kawasan untuk mengurus dan mengurus beragam kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Pemerintah Kawasan wajib mengoptimalkan pembangunan kawasan yang berarah kepada kebutuhan masyarakat. Menempuh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah kawasan dan masyarakat di kawasan lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung balas yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan kawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kepintaran otonomi kawasan telah mendorong terjadinya perubahan, patut secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan kawasan. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi disktrik yang sebelumnya yaitu perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat kawasan dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat kawasan, Camat dalam mengerjakan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung balas kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan disktrik patut dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat kawasan, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu disktrik juga hendak mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Cama t dalam mengerjakan tugasnya ditolong oleh perangkat disktrik dan bertanggung balas kepada bupati/wali kota menempuh sekretaris kawasan kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota menempuh sekretaris kawasan yaitu pertanggungjawaban administratif. Pengertian menempuh bukan berarti Camat yaitu bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat mempunyai langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat juga memerankan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki
kawasan dalam ruang lingkup kawasan kewenangan), karena mengerjakan tugas umum pemerintahan di wilayah disktrik, khususnya tugas-tugas atributif dalam bagian koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah disktrik, penyelenggaraan ketenteraman dan keteraturan, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampuang dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan pautannya yang belum dilakukan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah pautannya di wilayah disktrik. Oleh karena itu, kedudukan camat berlainan dengan kepala instansi pemerintahan pautannya di disktrik, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan pautannya di disktrik wajib mempunyai dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat kawasan juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat kawasan pautannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu mempunyainya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio ku ltural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan norma budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan keteraturan wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membina integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan pelayanan kepada masyarakat, juga menciptakan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, disktrik yang dipimpin oleh Camat butuh diperkeras dari bidang sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bagian pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di disktrik sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan keaktifan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat mengerjakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bagian kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bagian pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi kawasan.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi ruang lingkup pemerintahan di wilayah disktrik, Atas landasan pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang sedang relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).
Lihat pula
|
---|
| Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia. | | Istilah bahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini | |
---|
| Istilah nonbahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini | |
---|
| Istilah bahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi | |
---|
| Istilah nonbahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi | - Afdeeling
- Agency
- Barony
- Burgh
- Cantref
- Commote
- Mark
- Riding
- Viscounty**
|
---|
| ** saat ini belum mempunyai padanan kata untuk county. |
|
Sumber :
perpustakaan.web.id, jakarta-barat.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dll.